11.10.2009
Rumah Kuno Di Pojok Utara Jl. Diponegoro-Magelang
Bangunan ini menurut penghuninya dibangun pada tahun 1901 oleh Keluarga Belanda, dan dalam perjalanannya banguna ini dimiliki oleh keluarga Indonesia dan sekarang yang menempati ini adalah cucu dari si pemilik tersebut.
Informasi yang kami terima, bangunan ini sering dikunjungi oleh cucu-cucu pemilik pertama, yaitu keluarga Belanda, sehingga kalau mereka sempat berkunjung, mereka akan terkesan oleh memorabilia seluruh sudut-sudut banguna yang ada didalamnya.
Pernah memang banguna ini akan dijadikan cagar budaya, tapi oleh si pemilim di tolak, dengan alasan bahwa kalau nanti sduah dijadikan bangunan cagar budaya, bangunan ini tidak boleh dijual belikan, inilah yang menjadi ganjalan pemilik, sehingga mereka enggan untuk menjadikan ini sebagai bangunan cagar budaya, jelas tak mungkin mereka akan terus bisa bertahan untuk tidak menjualnya, karena mereka takut kalau sewaktu-waktu mereka akan menjualya, mereka kesulitan.
6 komentar:
Setahu saya, maski suatu bangunan berlabel cagar budaya tidak menutup kemungkinan untuk dijual oleh pemiliknya. Status cagar budaya tidak mengubah kepemilikan. Yang perlu kita perhatikan adalah konservasi yang benar sehingga tidak mengubah bentuk bangunan.
@mas Mahandis Y : saya sependapat dengan anda, bahwa status cagar budaya tidak mengubah kepemilikan, tp enath mengapa si pemilik sempat bercerita pada saya bahwa mereka berkali-2 menolak bangunan tsb untuk dijadikan cagar budaya, saya sempat juga meragukan jawaban beliau, ketika saya tanya tentang rumah itu.
bangunan ini ada di sebelah mana ya Kang Eko...soalnya di Magelang banyak bangunan dengan bentuk seperti ini.
Maaf mas baru saya jawab: bangunan ini letaknya ada di seberang karisidenan, pojok sebelah utara, kalau ndak salah depan rumah ini gereja jawa.
[mungkin termasuk jl. Senopati pojok utara ]
Di Magelang memang banyak bangunan peninggalan Londo yo kang...di desaku aja masih ada kok bekas loji londo dulu..
@oellil: disebelah mana mas loji londonya...
Posting Komentar